Senin, 26 Mei 2014

Langkah 3 : Pencarian lahan

Sebenarnya investasi di kebun kelapa sawit mandiri hanya ditentukan oleh 2 hal penting, yaitu lahan dan bibit tanam. Faktor lahan menyangkut legalitas dan kondisi lahan, sedangkan bibit tanam merupakan aset sebenarnya dari kebun itu sendiri. Mengenai bibit akan dibahas di langkah selanjutnya.

Legalitas lahan artinya bahwa lahan yang akan kita cari adalah masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan areal Hutan dengan segala kategorinya seperti Hutan Industri apalagi Hutan Lindung. Selain itu sebelum mengeksekusi lahan harus juga dipastikan bahwa tidak termasuk lahan konflik. Akan lebih aman jika kita cek di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat untuk mengetahui kondisi lahan teresebut. Jika lahan itu belum tersertifikasi hendaknya surat-suratnya telah ditanda tangani sampai level camat. Sekali lagi, pastikan lahan dalam kondisi legal sebelum masuk ke langkah selanjutnya.

Kesesuaian lahan juga menjadi syarat berhasilnya penanaman kelapa sawit seperti yang tercantum dalam web litbang deptan.

Lalu pertimbangkan juga mengenai harga, lokasi, sarana dan prasarana penunjang seperti jalan dan akses menuju lokasi, jarak dengan bandara terdekat, penyedia pupuk dan obat tanaman, tenaga kerja serta kedekatan dengan pabrik CPO.

Setelah survey di beberapa tempat akhirnya Sawit Banjar memutuskan untuk membebaskan tanah di daerah Kabupaten Banjar-Kalsel. Lahan yang ada adalah tanah ex. Transmigran yang sudah tidak ditanami karena mereka sudah beralih profesi menjadi buruh tani atau berdagang di daerah perkotaan sekitarnya. Alhamdulillah lokasinya sangat bagus, ada akses jalan baik darat maupun sungai dengan klutuk (kapal kecil) dan sudah ada saluran drainasenya.
Harganya? Sekitar 6 jutaan per hektar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar